Mahkamah Agung (MA) melarang ujian nasional (UN) yang diadakan Departemen Pendidikan Nasional di seluruh Indonesia. Putusan itu keluar setelah MA menolak kasasi gugatan UN yang diajukan pemerintah.
Seperti dilansir situs MA.go.id, MA memutuskan menolak kasasi perkara itu dengan nomor register 2596 K/PDT/2008 itu diputus pada 14 September 2009. Perkara gugatan warga negara (citizen lawsuit) ini diajukan Kristiono dkk. ”Majelis hakim terdiri dari Ketua Majelis Hakim Mansyur Kartayasa, Imam Harjadi, dan Abas Said,” terang Kepala Sub Bagian (Kasubag) Humas MA, Andri Tristianto ketika dikonfirmasi, Rabu (25/11).
Dalam isi putusan ini, para tergugat yakni presiden, wapres, mendiknas, dan Ketua Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) dinilai lalai memenuhi kebutuhan hak asasi manusia (HAM) di bidang pendidikan. Pemerintah juga lalai meningkatkan kualitas guru.
Atas dikabulkan gugatan itu, penggugat yang menamakan diri Tim Advokasi Korban UN (Tekun) dan Education Forum (EF) mendesak pemerintah mematuhi putusan MA. “Serta meminta pemerintah tidak melakukan upaya hukum apapun,” ujar Koordinator Tekun Gatot Goei di sela-sela acara syukuran di kantor LBH Jakarta, Jalan Diponegoro, kemarin. Tekun dan Education Forum menggelar tumpengan sebagai tanda bersyukur atas kemenangan perkara UN.
Ada dua tumpeng di atas tampah masing-masing berdiameter 50 meter, yang dihiasi lauk-pauk dan lalapan. Tekun dan EF sendiri mengajukan tiga tuntutan. Yaitu, mendesak MA agar secepatnya memberikan salinan putusan kepada tim advokasi, mendesak pemerintah menghargai upaya hukum dan hasil keputusan, juga mendesak presiden untuk merevisi kebijakan unas dengan menghapus ujian tersebut sebagai syarat kelulusan.
Ketua Education Forum Suparman mengatakan, dengan adanya putusan MA yang menolak UN, pemerintah diminta melakukan peninjauan ulang terhadap sistem pendidikan nasional. “Terlebih lagi terhadap kebijakan unas di tengah kualitas guru yang masih buruk.
Demikian pula dengan sarana dan prasarana sekolah dan terbatasnya akses informasi,” jelas Suparman saat acara syukuran bersama para siswa korban unas 2006 di yayasan Lembaga Bantuan Hukum (LBH), kemarin.
Suparman menjelaskan, penolakan MA tersebut merupakan buah perjuangan panjang dalam tiga tahun terakhir ini. Karena itu, kata dia, sudah sepatutnya pemerintah menerima putusan tersebut dengan lapang dada. Anggota Badan Standarisasi Nasional Pendidikan (BSNP) Mungin Eddy Wibowo mengatakan, kebijakan pemerintah meneruskan unas lantaran berpijak pada PP 19/2005 tentang standarisasi nasional pendidikan (SNP).
Bahwa, kelulusan siswa tak hanya ditentukan oleh guru dan sekolah, tapi juga melalui ujian nasional. “Jadi, juga tak benar bahwa unas sebagai satu-satunya penentu kelulusan. Ini yang harus dipahami,” terang Mungin. Rencananya, hari ini BSNP bakal menghadap komisi X DPR-RI untuk membahas tentang ujian tersebut. “Tunggu saja pembahasan kami lebih lanjut bersama DPR,” ungkapnya.
Terpisah, Mendiknas Moh Nuh mengatakan, Depdiknas bakal menerima keputusan apapun setelah peninjauan kembali (PK) diajukan. Sebagai tergugat, kata Nuh, pemerintah juga memiliki hak untuk menempuh jalur hukum lebih tinggi. “Ini bukan soal kalah-menang. Tapi, kami akan berupaya menyakinkan hakim terkait persoalan ini. Kami akan jelaskan UN itu seperti apa,” terang Nuh usai upacara peringatan Hari Guru di Depdiknas, kemarin. Kendati amar kasasi sudah turun, Nuh optimistis UN bakal berlanjut. “Ibarat main sepak bola. Ada pemenang saat injury time, ada pemenang pada detik-detik akhir,” ujarnya sambil tersenyum.
Sementara itu, Mantan Wapres Jusuf Kalla (JK) selaku ‘pelopor UN’ meminta Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan MA. Sebab, menurut JK, pelaksanaan UN berhasil meningkatkan mutu pendidikan nasional. JK menjelaskan, pelaksanaan UN selama tiga tahun terakhir ini telah mencapai hasil yang luar biasa. Tanpa standardisasi nilai, lanjut JK, para pelajar tidak akan mau belajar keras.
Gugatan Terhadap Ujian Nasional (UN) :
- 21 Mei 2007: Pengadilan negeri Jakpus memutuskan pekara gugatan Citizen Law Suit tentang unas nomor 228/Pdt.G/2006/PN.JKT.PST: memutuskan mengabulkan gugutan para penggugat.
- Para tergugat (presiden, wakil presiden, mendiknas, ketua BSNP mengajukan banding ke pengadilan tinggi Jakarta
- 6 Desember 2007: Pengadilan Tinggi Jakarta melalui putusan nomor 377/PDT/2007/PT.DKI menguatkan putusan PN Jakarta pusat. Atas putusan tersebut, tergugat mengajukan permohonan kasasi ke MA
- 14 September 2009: website MA bernomor register 2596 K/PDT/2008 memutuskan menolak permohonan kasasi yang diajukan pemerintah Depdiknas berencana mengajukan peninjauan kembali (PK)





